JAKARTA – Maraknya kasus gagal bayar dan penyalahgunaan dana yang menimpa sejumlah koperasi di daerah menjadi sorotan tajam di Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menilai pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi solusi mutlak yang harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Rizal menegaskan, poin mengenai LPS Koperasi ini menjadi salah satu fokus utama yang diperjuangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini masih berlangsung di Baleg.
“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Baleg. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena di beberapa daerah koperasi yang didirikan banyak masalah,” ujar Rizal saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Proteksi Terhadap Aset Anggota
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, ketiadaan lembaga penjamin membuat posisi anggota koperasi sangat rentan ketika terjadi miss-manajemen atau penyelewengan oleh pengurus. Oleh karena itu, kehadiran LPS Koperasi dinilai krusial untuk memberikan jaminan keamanan yang setara dengan nasabah perbankan.
Rizal berharap, dengan adanya payung hukum ini, kasus-kasus penipuan berkedok koperasi atau penyalahgunaan dana nasabah dapat diminimalisir, sehingga citra koperasi sebagai soko guru perekonomian tetap terjaga.
“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi. Jadi nasabah atau anggota koperasi itu nyaman karena dana ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya yang lagi kita perjuangkan,” tegasnya.
Cakup Aspek Teknis dan Sektoral
Selain isu perlindungan dana nasabah, Rizal menyebutkan bahwa RUU Perkoperasian juga memuat sejumlah pembaruan teknis. Hal ini mencakup tata kelola internal, ketentuan jumlah anggota, serta pembagian sektor usaha koperasi yang lebih jelas, yakni sektor riil, jasa keuangan, dan simpan pinjam.
Sebagai informasi, RUU Perkoperasian telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 lalu. Revisi ini diharapkan mampu menutup celah regulasi yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan masyarakat.















