JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, mengusulkan terobosan baru dalam mekanisme penggabungan usaha (merger) pada draf RUU Persaingan Usaha. Legislator dari Fraksi PKS ini mendorong adanya skema pembayaran “iuran” atau denda administrasi di tahap awal (pre-merger review) guna menjamin kepastian hukum dan mengamankan penerimaan negara.
Selama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seringkali harus menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan untuk mengeksekusi denda. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026), Rizal Bawazier menilai pola tersebut membuat posisi negara lemah, terutama saat berhadapan dengan tim hukum korporasi yang sangat profesional.
“Tidak hanya untuk review saja, setelah review oke disetujui bayar, itu yang ingin diharapkan sebenarnya. Bisa tidak? Jadi iuran yang diminta di depan, supaya penerimaannya aman,” ujar Rizal di hadapan pimpinan rapat dan para akademisi.
Usulan ini muncul sebagai respons atas seringnya KPPU mengalami kekalahan di pengadilan. Menurut Rizal, jika pembayaran dilakukan di awal proses persetujuan merger, risiko negara kehilangan pendapatan akibat kalah di tahap banding atau kasasi dapat diminimalisir. Hal ini juga dinilai akan memberikan sinyal positif bagi iklim usaha karena adanya kepastian biaya sejak dini.
“Kewenangan KPPU harus kuat untuk menegakkan hukum, namun tetap harus ada keseimbangan. Jangan sampai menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha yang patuh,” tambahnya.
Meski mendorong penguatan taring KPPU lewat skema pre-merger, Rizal menekankan bahwa aspek akuntabilitas lembaga tidak boleh diabaikan. Ia berharap RUU Persaingan Usaha ini nantinya dapat mencerminkan regulasi yang efektif, yang mampu menciptakan iklim usaha sehat sekaligus menjamin keadilan hukum bagi pengusaha dan masyarakat.
Hingga saat ini, Komisi VI DPR RI masih terus menghimpun masukan dari berbagai pakar hukum dan akademisi untuk mematangkan draf final RUU tersebut sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan.













