JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Rabu (19/11/2025) berlangsung panas setelah Anggota Komisi VI, Rizal Bawazier, melancarkan kritik tajam terhadap kinerja keuangan dan operasional BUMN migas tersebut.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tiga isu krusial: keabsahan angka kontribusi pajak, potensi kerugian negara dari pemeriksaan pajak, dan kelangkaan layanan Pertashop di daerah.
Kontribusi Pajak Rp159 Triliun Dinilai Tak Realistis
Rizal Bawazier secara tegas meragukan laporan kontribusi pajak Pertamina kepada penerimaan negara yang mencapai angka fantastis Rp159 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan kinerja laba perusahaan yang dilaporkan.
“Di sini ada pajak 159 triliun. Saya rasa, kalau dengan omset 1.127 triliun, itu tidak mungkin ada potensi penerimaan pajak 159 triliun,” ujar Rizal dalam RDP tersebut.
Melalui simulasi perhitungan yang realistis, Rizal menjelaskan bahwa dengan omzet Rp1.127 triliun, jika laba kena pajak maksimal diasumsikan 5% dari omset, maka Pajak Penghasilan (PPh) murni yang seharusnya dibayarkan Pertamina hanya sekitar Rp11 triliun. Jika laba hanya 3%, PPh murni bahkan hanya sekitar Rp5 triliun.
Rizal menduga pembengkakan angka tersebut disebabkan oleh masuknya komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menegaskan bahwa PPN adalah PPN keluaran, yang hakikatnya merupakan uang yang dipungut dari konsumen, bukan dari laba Pertamina.
“PPN yang ditagih oleh Pertamina adalah PPN keluaran… Tidak boleh dimasukkan di sini seakan-akan Pertamina berkontribusi ke penerimaan negara 159 triliun. Padahal maksimal itu hanya 11 triliun,” tegasnya, sembari meminta Pertamina menyajikan data perpajakan yang lebih akuntabel.
Selain masalah interpretasi angka, Rizal juga menyoroti temuan pemeriksaan yang berpotensi membebani keuangan negara dan perusahaan. Ia mencatat adanya potensi pemeriksaan pajak dari tahun 2018 hingga 2022 yang nilainya mencapai Rp6,4 triliun.
“Ini uang hilang, Pak, Bu, kalau misalnya pun kita bayar, kita keberatan, terus banding. Belum tentu banding kita menang di Pengadilan Pajak. Tapi kita harus bayar duluan,” kata Rizal.
Jumlah yang sangat besar ini, ditambah dengan proses banding yang dapat memakan waktu hingga tiga tahun, dianggap dapat membebani arus kas perusahaan. Rizal mendesak manajemen Pertamina untuk segera memperbaiki kontrol di bagian perpajakan guna menghindari kerugian triliunan rupiah di masa mendatang.
Di sisi operasional, Rizal mendesak Pertamina untuk memberikan kejelasan terkait masalah distribusi dan layanan di lapangan, khususnya mengenai layanan penyaluran BBM.
Keluhan utama datang dari penutupan atau kelangkaan layanan Pertashop di sejumlah daerah.
“Cuma ada masalah Pertashop, nih, Pak. Pertashop di beberapa tempat dikeluhkan masih tutup di daerah Pekalongan, Pemalang, Batang. Mungkin dari siapa yang bertanggung jawab, alasannya penutupan itu seperti apa, karena merugikan sekali,” ungkapnya.
Rizal meminta manajemen Pertamina memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan Pertashop tersebut, yang dinilai merugikan masyarakat lokal. Ia juga meminta Pertamina memberikan progres terkini mengenai pembayaran kompensasi oleh pemerintah kepada perusahaan.
Rizal Bawazier menutup interupsinya dengan mengapresiasi konsistensi penyaluran LPG 3 kg di daerahnya, namun menegaskan bahwa permasalahan besar pada sektor pajak dan distribusi operasional di daerah harus menjadi prioritas perbaikan bagi BUMN migas tersebut.
















