banner
banner

Palembang Darurat Pers: 25 Media ‘Dikepung’ Gugatan Perdata

  • Bagikan
Palembang Darurat Pers: 25 Media 'Dikepung' Gugatan Perdata
Palembang Darurat Pers: 25 Media 'Dikepung' Gugatan Perdata (foto: Ilustrasi)

PALEMBANG – Dunia pers Sumatera Selatan berada dalam kondisi siaga satu. Sebanyak 25 perusahaan media lokal digugat secara perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh seorang penggugat berinisial AEP. Kasus ini memicu kekhawatiran besar di kalangan praktisi hukum dan aktivis pers karena dinilai sebagai upaya pembungkaman massal terhadap fungsi kontrol sosial.

Upaya mediasi antara penggugat AEP dan 25 media selaku tergugat dalam perkara nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg dinyatakan buntu atau deadlock di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/2/2026). Kegagalan mediasi ini membuat perkara resmi berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya, yakni pembuktian.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, yang mendampingi 13 dari 25 media tersebut, dengan tegas mendesak penggugat untuk mencabut laporannya. “Ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan upaya pembungkaman terstruktur terhadap pilar keempat demokrasi,” ujar perwakilan LBH Palembang usai persidangan.

Example 300x600

Pelanggaran Prosedur “Lex Specialis”

Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, Praktisi Hukum sekaligus Dewan Penasehat Hukum CMI News, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pers adalah lex specialis. Secara prosedur, pihak yang merasa dirugikan wajib menempuh Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Melompat langsung ke gugatan PMH di pengadilan adalah penyimpangan hukum yang mencederai sistem pers kita,” jelas Imam, Jumat (27/2) malam.

Ancaman Strategi SLAPP

Gugatan massal ini juga dianalisis sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Strategi ini sering digunakan pihak tertentu untuk membungkam kritik melalui beban finansial dan tekanan psikologis di pengadilan.

Menurut Imam, jika setiap kontrol sosial dibalas dengan gugatan massal bernilai fantastis, jurnalis akan dihantui rasa takut untuk memberitakan fakta. “Demokrasi justru runtuh ketika media mulai takut memberitakan kebenaran. Pers bukan musuh, melainkan penyeimbang kekuasaan,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *