banner
banner

Gunakan Modus “Pinjam Nama” untuk Kredit Motor, Debitur di Brebes Divonis 8 Bulan Penjara

  • Bagikan
Gunakan Modus "Pinjam Nama" untuk Kredit Motor, Debitur di Brebes Divonis 8 Bulan Penjara
Gunakan Modus "Pinjam Nama" untuk Kredit Motor, Debitur di Brebes Divonis 8 Bulan Penjara

BREBES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada seorang debitur bernama Danipah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan jaminan fidusia.

Dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026), Danipah juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp30.000.000 subsider satu bulan kurungan. Putusan perkara Nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Bbs ini merujuk pada pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula pada 3 November 2023, saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS SP melalui FIFGROUP Cabang Tegal. Kepada petugas survei, terdakwa memberikan keterangan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Example 300x600

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Danipah hanya bertindak sebagai “atas nama” atau peminjam identitas. Ia diminta oleh pihak lain bernama Sayat—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—untuk mengajukan pembiayaan dengan imbalan sebesar Rp1.500.000.

Sesaat setelah unit motor diterima oleh terdakwa pada hari yang sama, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan kepada Sayat. Berdasarkan catatan pembayaran, terdakwa hanya melakukan satu kali angsuran sebesar Rp1.008.000 pada Desember 2023, sebelum akhirnya berhenti membayar hingga kasus ini dilaporkan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Tegal mengalami kerugian materiil mencapai Rp34.271.440.

Kepala Cabang FIFGROUP Tegal, Tommy Fernandes, menegaskan bahwa vonis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan data identitas untuk pengajuan kredit.

“Tindakan seperti itu jelas memiliki konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming imbalan uang yang justru dapat berujung pada pidana,” ujar Tommy.

Dalam putusannya, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi berkas aplikasi kredit, perjanjian pembiayaan, salinan akta, serta sertifikat jaminan fidusia. Pihak FIFGROUP menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum guna menjaga ekosistem pembiayaan yang transparan dan akuntabel.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *