banner
banner

Modus Baru LKS, Dugaan Keterlibatan Oknum pihak Sekolah SMP di Pemalang: Nama Siswa SMP Sudah Masuk Daftar Tunggu di Toko

  • Bagikan

PEMALANG, – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru yang kian mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar imbauan lisan, praktik ini diduga melibatkan konspirasi tingkat tinggi antara pihak sekolah, oknum OSIS, dan toko penyedia buku untuk menghindari jeratan regulasi larangan pungutan.

Hasil investigasi tim CMI Group dilapangan mengungkap bahwa modus yang dijalankan tergolong sangat rapi, ketat, dan terkesan mustahil “tak terendus” oleh pihak berwenang jika tidak ada kerja sama sistematis di balik layar.

Temuan paling mencengangkan didapat saat tim investigasi mencoba menelusuri proses transaksi di sebuah toko yang ditunjuk. Alih-alih bersifat jual beli bebas seperti toko retail pada umumnya, toko tersebut ternyata telah memegang daftar manifes berisi nama-nama siswa per kelas dari SMP Negeri bersangkutan.

Example 300x600

Setiap siswa yang datang wajib menyebutkan nama mereka. Jika nama tidak tertera dalam daftar “titipan” sekolah tersebut, maka buku LKS tidak akan diberikan.

“Sudah ada daftar namanya semua. Namanya siapa? Kalau tidak ada namanya, tidak bisa (beli),” ujar salah seorang yang diduga karyawan toko saat dikonfirmasi oleh tim di lokasi.

Hal ini secara telak mematahkan alibi bahwa transaksi tersebut adalah urusan pribadi siswa dengan toko. Adanya daftar nama siswa di meja kasir membuktikan adanya transfer data pribadi siswa dari lingkungan sekolah ke pihak swasta demi kepentingan komersial.

Modus ini semakin rapi dengan memanfaatkan jalur komunikasi non-formal. Pihak sekolah diduga sengaja tidak mengeluarkan surat edaran resmi berkop sekolah. Sebagai gantinya, anggota OSIS diarahkan untuk menyebarkan pengumuman di grup WhatsApp siswa.

“❗Announcement ❗ Sekedar mengingatkan mengambil LKS tanggal Kamis 25 Desember 2025, membawa uang 170k PAS,” bunyi pesan singkat yang menjadi pintu masuk transaksi tersebut.

Instruksi “Uang Pas” seharga Rp170.000 untuk satu paket (12 mata pelajaran) ini menimbulkan keresahan mendalam bagi orang tua murid. Selain merasa terbebani secara ekonomi, mereka dihantui rasa takut. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak berani memprotes kebijakan ini karena khawatir akan berdampak pada nilai akademik anaknya.

“Katanya sudah tidak ada LKS, tapi nyatanya masih ada. Kami takut kalau tidak beli nanti berpengaruh ke nilai,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa LKS yang dibeli pada semester sebelumnya seringkali berakhir sia-sia dan hanya menjadi pajangan di rumah.

 

Aturan dan Etika

Secara hukum, praktik ini diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang keras tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk terlibat dalam penjualan buku maupun LKS.

Penggunaan toko pihak ketiga dengan bekal daftar nama siswa adalah upaya manipulatif untuk mengaburkan fakta bahwa telah terjadi pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Selain itu, perpindahan data pribadi siswa (nama dan kelas) ke pihak toko tanpa izin resmi wali murid berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hingga berita ini diturunkan, tim CMI Group masih berupaya konfirmasi. Atas dugaan praktik pengkondisian LKS paket Rp170 ribu di SMP Negeri tersebut masih berlangsung.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang serta Satgas Saber Pungli untuk mengusut tuntas siapa oknum di balik “Daftar Nama Siswa” yang sampai ke tangan toko swasta tersebut.

Pendidikan seharusnya menjadi sarana mencerdaskan, bukan ajang eksploitasi wali murid melalui modus perdagangan buku yang diselubungi ketakutan akan nilai.

(Tim CMI Group)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *