JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, membawa angin segar bagi para pekerja di tanah air. Ia mengusulkan agar ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan secara signifikan menjadi Rp25 juta per bulan. Langkah ini bertujuan agar karyawan dengan gaji di bawah nominal tersebut bisa menerima upah mereka secara utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Rizal menilai, di tengah bayang-bayang defisit APBN 2025, memperkuat daya beli masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Gaji Utuh, Daya Beli Tumbuh
Rizal menjelaskan bahwa kenaikan PTKP hingga Rp25 juta akan memberikan dampak instan bagi kesejahteraan karyawan di berbagai sektor. Dengan ditiadakannya potongan PPh 21, masyarakat memiliki disposable income atau uang siap belanja yang lebih besar.
“Kalau PPh karyawan dibebaskan sampai 25 juta, memang penerimaan PPh menurun, tapi konsumsi akan naik. Masyarakat punya uang lebih untuk belanja barang lokal,” ungkap Rizal.
Menurutnya, pola konsumsi kelompok menengah ke bawah yang fokus pada produk dalam negeri akan menciptakan multiplier effect. Meski PPh 21 turun, negara tetap akan mendapatkan pemasukan melalui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas belanja masyarakat tersebut.
Mengerem Defisit APBN 2025
Usulan ini juga menjadi solusi yang ditawarkan Rizal untuk menghadapi defisit APBN 2025 yang diproyeksikan mencapai 2,92% terhadap PDB. Angka ini dinilai mengkhawatirkan karena nyaris menyentuh batas legal 3%.
Ia membandingkan kondisi ini dengan tahun 2024 yang defisitnya masih di angka 2,3%. Rizal berpendapat bahwa daripada membebani rakyat dengan pajak penghasilan yang ketat, pemerintah lebih baik mendorong perputaran ekonomi melalui konsumsi domestik guna menambal defisit tersebut.
Keuntungan Bagi Dunia Usaha
Tidak hanya menguntungkan karyawan, kebijakan ini diyakini akan membantu dunia usaha menjadi lebih efisien. Banyak perusahaan yang selama ini menanggung beban pajak karyawannya akan merasakan penurunan biaya operasional.
“Dengan berkurangnya biaya operasional, perusahaan akan lebih mudah berkembang dan melakukan investasi baru. Ini yang kita butuhkan untuk menggairahkan ekonomi,” jelasnya.
Menghapus “Ketakutan” Terhadap Pajak
Rizal juga mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih sederhana dan transparan melalui skema PPh Final. Ia berharap sistem pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat.
“Kalau memang harus bayar 10, bilang saja bayar 10. Jangan bilang 50. Kalau terlalu menakutkan, orang malah takut bayar pajak,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa sistem yang simpel akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak.
















