PEMALANG, — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026. Agenda strategis ini digelar guna mengawal transisi kepemimpinan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Forum penyamaan persepsi regulasi tersebut dilangsungkan di Balai Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Senin (13/4/2026) siang. Acara menghadirkan dua legislator Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang sebagai narasumber utama, yakni Anita Handayani, A.Md. (Fraksi Golkar) dan Abdul Muhaimin (Fraksi PKB). Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Sekretaris Desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mewakili delapan desa di wilayah Kecamatan Comal.
Dalam pemaparannya, Anita Handayani membeberkan bahwa gelaran Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada Oktober 2026 akan mengacu pada regulasi baru mengenai durasi kepemimpinan. Kepala desa terpilih nantinya bakal mengemban masa bakti jabatan selama delapan tahun.
Mengingat durasi kepemimpinan yang cukup panjang, persiapannya dinilai harus dilakukan secara cermat sejak dini. DPRD menekankan perlunya sinergi antarlembaga di tingkat desa serta peningkatan kompetensi panitia penyelenggara di lapangan.
“DPRD berharap seluruh perangkat desa bersinergi menyukseskan Pilkades serempak ini. Kami juga mendorong adanya pelatihan khusus bagi panitia agar pelaksanaan di lapangan benar-benar matang,” tegas Anita di hadapan jajaran aparatur desa.
Di samping kesiapan administratif dan teknis, DPRD Kabupaten Pemalang menaruh perhatian besar pada stabilitas keamanan serta sosial di tingkat akar rumput. Anita mengingatkan bahwa kontestasi politik lokal tidak boleh mengorbankan ikatan silaturahmi dan kerukunan warga.
Ia menegaskan bahwa siapapun calon yang nantinya memenangkan kontestasi adalah pemimpin bagi seluruh warga masyarakat, bukan hanya kelompok pendukungnya semata.
“Meskipun beda pilihan, jangan sampai terjadi permusuhan. Tujuan kita adalah mencari pemimpin desa yang bertanggung jawab untuk semua warga,” imbaunya.
Guna memastikan kepemimpinan desa diisi oleh individu yang cakap dan netral, Komisi A DPRD Pemalang menggarisbawahi beberapa syarat utama bagi para pendaftar bakal calon kepala desa sesuai Perda yang berlaku:
| Kriteria | Ketentuan / Persyaratan |
| Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia (WNI) |
| Batas Usia Minimum | Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftaran dibuka |
| Kualifikasi Pendidikan | Minimum lulusan SMP atau sederajat |
| Rekam Jejak | Berintegritas dan bukan mantan narapidana |
| Netralitas Profesi | Bukan anggota aktif TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Melalui sosialisasi yang terukur ini, DPRD Pemalang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 pada Oktober mendatang dapat berlangsung secara damai, aman, serta menghasilkan para kepala desa yang siap membangun desanya secara optimal selama delapan tahun ke depan.















