banner
banner

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: F-PKS Tekankan Independensi BPKH dan Transparansi

  • Bagikan
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: F-PKS Tekankan Independensi BPKH dan Transparansi
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji: F-PKS Tekankan Independensi BPKH dan Transparansi

JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI secara resmi menyampaikan pandangan mini fraksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar Rabu (18/2/2026), PKS memberikan lampu hijau untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, namun dengan catatan kritis mengenai independensi lembaga dan transparansi dana umat.

BPKH Harus Independen, Bukan Alat Fiskal

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa revisi ini harus menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). PKS menyoroti klausul tanggung jawab BPKH kepada Presiden melalui Menteri, yang menurut mereka harus dibatasi hanya pada ranah administratif.

“Menteri tidak boleh memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji. Tanggung jawab melalui Menteri seharusnya bersifat koordinatif semata,” ujar Rizal di Gedung Nusantara, Jakarta.

Example 300x600

Enam Poin Krusial Pengawalan Dana Umat

Dalam penyampaiannya, Rizal merinci enam catatan utama F-PKS guna menjamin hak-hak jamaah:

  1. Independensi Kelembagaan: Memisahkan tanggung jawab administratif dari independensi pengambilan keputusan investasi.

  2. Akuntabilitas Satu Pintu: Mendorong sistem laporan utama yang terintegrasi untuk menghindari beban birokrasi berlebih namun tetap transparan.

  3. Batasan Pengawasan: Badan Supervisi harus fokus pada ranah strategis dan evaluatif, tanpa mencampuri operasional harian.

  4. Prinsip Konservatif: Menegaskan dana haji adalah Dana Amanah Umat, bukan dana fiskal negara atau dana komersial, sehingga harus dikelola dengan risiko rendah.

  5. Perlindungan Hukum: Memperjelas mekanisme pengaduan dan hak jamaah atas informasi nilai manfaat secara real-time.

  6. Efisiensi Dewan Pengawas: Mengusulkan jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi maksimal 7 orang dengan kompetensi ekonomi syariah yang mumpuni.

Menjaga Keadilan Antargenerasi

PKS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan antargenerasi. Hal ini dimaksudkan agar hasil pengembangan dana haji (nilai manfaat) tidak hanya dinikmati oleh jamaah yang berangkat saat ini, tetapi juga tetap berkelanjutan bagi calon jamaah yang masih dalam daftar tunggu (waiting list) panjang.

“Dana haji harus dikelola secara profesional dan berkeadilan. Kita harus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang tanpa mengurangi kualitas layanan hari ini,” tambah Rizal.

Sikap Akhir Fraksi

Menutup pendapatnya, Rizal Bawazier menyatakan bahwa F-PKS menyetujui hasil harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya. Langkah ini diambil dengan harapan regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jutaan calon jamaah haji Indonesia.

Penulis: Gunadi/DidiEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *