banner
banner

Pelantikan Timwas Pilkades Kecamatan Moga, Camat Drajat Ingatkan Aturan dan Larangan

  • Bagikan

PEMALANG, – Camat Moga, Drajat, S.Hut., M.M., secara resmi mengukuhkan dan mengambil sumpah jabatan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Timwas Pilkades) Kecamatan Moga Tahun 2026. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Moga, Pemalang, pada Rabu (8/7/2026).

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Moga, para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Moga, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam pengarahannya, Camat Moga Drajat menegaskan agar seluruh anggota Timwas yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas. Ia meminta tim pengawas bertindak objektif tanpa melihat latar belakang para calon.

Example 300x600

“Kerja jujur, kerja tidak boleh memihak, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh pilih kasih. Yang tidak pas, ya perlu dipaskan, dibetulkan,” ujar Drajat dalam sambutannya.

Drajat juga mengingatkan agar Timwas menjaga marwah instansi dan menghindari spekulasi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan kunci utama kesuksesan gelaran demokrasi di tingkat desa tersebut.

“Agar panjenengan (anda) selaku Timwas juga bekerja pada rule (aturan) yang benar, yang baik. Sekali lagi, jangan sampai menimbulkan omongan orang, Timwas sudah disumpah malah memihak kepada salah satu dan sebagainya. Itu penting, bekerja dengan baik,” tambahnya.

Regulasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Timwas

Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan secara demokratis, bersih, dan transparan, Timwas dibekali regulasi ketat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Adapun rincian tugas pokok dan fungsi Timwas meliputi:

  • Pengawasan Melekat: Mengawal seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

  • Penyelesaian Sengketa Administratif: Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye maupun administrasi.

  • Upaya Preventif: Melakukan pencegahan dini terhadap potensi kecurangan, termasuk politik uang (money politics), intimidasi, dan manipulasi data.

  • Koordinasi Kewilayahan: Bersinergi dengan aparat keamanan dan panitia pemilihan guna menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman dan tertib.

Larangan Keras Terhadap Pelanggaran Kode Etik

Guna menjaga independensi, regulasi pemilihan secara tegas melarang anggota Timwas untuk melakukan tindakan-tindakan berikut:

  1. Keberpihakan (Asas Non-Netral): Memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada salah satu calon Kepala Desa.

  2. Keterlibatan Politik Praktis: Menjadi bagian dari tim sukses, ikut serta dalam aktivitas kampanye, atau memfasilitasi kepentingan calon tertentu.

  3. Penyalahgunaan Wewenang: Memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau kelompok tertentu.

  4. Penerimaan Gratifikasi: Menerima suap, hadiah, janji, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pengawasan.

Di akhir acara, Camat Moga menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan sinergisitas para kepala desa, sekretaris desa, serta seluruh elemen masyarakat yang hadir. Ia menilai, tingkat partisipasi dan kekompakan para tokoh di wilayah Kecamatan Moga sejauh ini sangat baik dalam mengawal program-program daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman Kades yang bisa hadir mewakili. Ini memang Moga luar biasa seperti ini. Bukti penghargaan saya, saya ditelepon jam berapa saja, di-WA jam berapa saja, (selalu merespons),” pungkas Drajat seraya menutup arahannya dengan kelakar hangat khasnya di hadapan para hadirin.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *