JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak. Langkah ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi mengintimidasi wajib pajak.
Ketidakjelasan Dasar Hukum
Dalam keterangannya pada Jumat (27/2/2026), Rizal menegaskan bahwa pengangkatan ribuan AR menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan tidak tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Menurutnya, pemaksaan fungsi ini merupakan bentuk pelanggaran prosedur administratif.
“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi AR menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang-Undang Perpajakan,” ujar legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Ia menambahkan bahwa pembiasan antara fungsi penelitian (tugas asli AR) dan fungsi pemeriksaan (tugas Pemeriksa Pajak) dapat merugikan wajib pajak secara sistematis. Rizal khawatir wewenang AR akan disalahgunakan sebagai alat penekanan.
Fenomena ‘Berburu di Kebun Binatang’
Rizal menggunakan analogi tajam dengan menyebut praktik tersebut sebagai tindakan “berburu di kebun binatang”. Istilah ini merujuk pada kecenderungan aparat pajak yang terus-menerus mengejar wajib pajak yang sudah terdaftar dan patuh, alih-alih memperluas basis pajak ke sektor baru.
“Sudah bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa, atau penyidik pajak. Memang setiap warga negara wajib bayar pajak, tetapi penagihan tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari oknum aparat pajak di lapangan.
Solusi di Tengah ‘Shortfall’ Pajak
Terkait kondisi shortfall atau selisih kurang penerimaan pajak saat ini, Rizal menyarankan agar pemerintah fokus pada strategi penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar angka koreksi besar yang berisiko digugat.
“Yang dibutuhkan pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan hasil pemeriksaan dengan koreksi besar-besaran yang akhirnya malah membuat wajib pajak mengajukan keberatan dan banding,” pungkasnya.















