banner
banner

Kawal Transparansi Desa, Kecamatan Petarukan Dampingi Audit AMJ Kendaldoyong

  • Bagikan

PEMALANG, – Pihak Pemerintah Kecamatan Petarukan melakukan pengawalan ketat terhadap proses audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang digelar oleh Tim Inspektorat Kabupaten Pemalang di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (15/7/2026). Langkah ini ditempuh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan serta pembangunan desa menjelang berakhirnya masa bakti kepala desa setempat.

Jalannya pemeriksaan terpadu yang meliputi aspek administratif dan verifikasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H., bersama Kasubbag bina program dan keuangan Kecamatan Petarukan, Nuryanto, S.IP.

Camat Petarukan, Muhibin, menegaskan bahwa kehadiran jajaran vertikal kecamatan dalam audit AMJ di Desa Kendaldoyong ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) agar seluruh tahapan transisi pemerintahan desa berjalan di atas koridor regulasi.

Example 300x600

“Kami hadir mendampingi Tim Inspektorat untuk memastikan proses evaluasi ini berjalan objektif, tertib, dan lancar. Audit AMJ di Desa Kendaldoyong ini sangat krusial agar seluruh pelaporan program kerja—baik yang berupa dokumen administratif maupun realisasi fisik di lapangan—benar-benar klir dan tuntas tanpa menyisakan kendala di kemudian hari,” ujar Muhibin di sela-sela kegiatan, Rabu (15/7/2026).

Agenda audit hari ini dibagi ke dalam dua fokus utama. Tim auditor Inspektorat terlebih dahulu melakukan kroscek mendalam terhadap validitas dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran operasional dan alokasi dana desa di balai desa. Setelah pemeriksaan berkas selesai, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk memverifikasi kesesuaian volume, kualitas, dan capaian proyek infrastruktur secara faktual.

Hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan peninjauan di Desa Kendaldoyong dilaporkan berjalan tertib dan kooperatif. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Inspektorat nantinya akan menjadi instrumen rekomendasi formal sekaligus acuan penting demi kelancaran administrasi pemerintahan desa ke depan.

Penulis: SuryaEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *