banner
banner

DPR Usulkan Batas Gaji Bebas Pajak Naik Jadi Rp25 Juta per Bulan untuk Dongkrak Daya Beli

  • Bagikan

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Rizal Bawazier, mengusulkan transformasi radikal dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia mendorong pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp25 juta per bulan guna memperkuat ekonomi domestik.

Menurut Rizal, kebijakan ini bercermin pada negara-negara tetangga yang telah menerapkan batas bebas pajak yang lebih tinggi, yakni di kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Strategi Memutar Roda Ekonomi

Example 300x600

Rizal menjelaskan bahwa pembebasan pajak bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp25 juta akan langsung berdampak pada peningkatan disposable income atau uang siap belanja masyarakat. Hal ini diyakini akan memicu lonjakan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Masyarakat akan lebih dominan berbelanja, lebih spending. Kalau pajaknya sudah tinggi, mereka tidak berani untuk belanja. Tapi kalau dibebaskan sampai Rp25 juta, mereka akan belanja barang-barang produk lokal,” ujar Rizal.

Ia menambahkan bahwa meskipun penerimaan negara dari PPh 21 mungkin berkurang, negara akan mendapatkan kompensasi melalui peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena aktivitas belanja masyarakat yang meningkat pesat.

Meringankan Beban Operasional Perusahaan

Selain menguntungkan pekerja, usulan ini juga dinilai akan membantu sektor industri. Rizal menyoroti praktik di banyak perusahaan yang memilih untuk menanggung beban pajak karyawannya (sistem nett).

“Beberapa perusahaan menanggung PPh 21 pegawainya, sehingga biaya operasional (cost) menjadi tinggi. Kalau itu dibebaskan, biaya perusahaan berkurang dan mereka bisa lebih berkembang,” tambahnya.

Penyederhanaan Administrasi

Rizal juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan membebaskan pajak pada level gaji tersebut, pemerintah bisa lebih fokus mengawasi wajib pajak besar daripada menghabiskan sumber daya untuk mengelola pajak karyawan dengan nilai yang relatif kecil secara individual namun membebani secara administratif.

“Karyawan itu tidak perlu dipajakin sampai level itu (Rp25 juta), supaya mereka ada gairah untuk bekerja dan berbelanja,” pungkasnya.

Analisis Singkat: Perbandingan Aturan Saat Ini

Sebagai informasi, saat ini batas PTKP yang berlaku di Indonesia adalah Rp54 juta per tahun atau hanya Rp4,5 juta per bulan. Usulan Rizal Bawazier ini merupakan lompatan besar yang diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi kelas menengah di tengah tantangan ekonomi global.

Penulis: Gunadi/DidiEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *