banner
banner

Warning untuk Dinkes Tulungagung: Jangan Tabrak Perda Demi Rekam Medis Elektronik!

  • Bagikan

TULUNGAGUNG – Ambisi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung untuk mengakselerasi transformasi digital melalui Rekam Medis Elektronik (RME) kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, proses pengadaan jaringan internet di 32 Puskesmas tahun 2026 diduga kuat menabrak aturan daerah terkait perizinan dan retribusi.

Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung memberikan peringatan keras agar pemenuhan kewajiban nasional tidak dijadikan alasan untuk memaklumi vendor yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Persoalan semakin pelik terkait kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut dengan tegas mewajibkan seluruh unit usaha yang menggunakan fasilitas jalan untuk membayar retribusi daerah. Namun, pada kenyataannya, kewajiban ini justru diabaikan oleh mayoritas vendor lokal.

Example 300x600

“Berdasarkan keterangan DPMPTSP, dari 8 perusahaan peserta pengadaan jasa internet Puskesmas 2026 hanya ada 1 yang membayar retribusi. Maka ke depannya, pengadaan jasa internet Puskesmas melalui e-katalog akan diperketat dengan menyertakan PBUMKU,” tegas Hendri Dwiyanto, Rabu (25/2/2026).

Urgensi vs Kepatuhan Hukum

Pihak Dinkes menyatakan bahwa kebutuhan internet ini didasarkan pada Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 5 tentang Rekam Medis. Sebanyak delapan perusahaan penyedia jasa telah mengikuti proses penawaran hingga E-Katalog untuk memfasilitasi kebutuhan medis di puluhan UPT Puskesmas tersebut.

Namun, dokumen hasil hearing bersama Komisi C dan D DPRD Tulungagung pada Jumat (20/2/2026) mengungkap fakta miris di balik administrasi para vendor tersebut:

  1. Minim Izin Bangunan: Dari 8 vendor yang masuk radar pengadaan, tercatat hanya satu pengusaha yang memiliki IMB/PBG.
  2. Kebocoran Retribusi: Mayoritas vendor yang menggunakan fasilitas jalan di Tulungagung belum membayar retribusi daerah.
  3. Hanya Satu yang Patuh: Hingga saat ini, hanya satu vendor (LEXA) yang tercatat tertib melakukan pembayaran retribusi.

Hasil rapat koordinasi mengungkap fakta unik sekaligus memprihatinkan. Dinas PUPR Tulungagung mencatat bahwa perusahaan luar daerah justru cenderung tertib membayar retribusi karena tarif di Tulungagung dianggap rendah.

“Sebaliknya, pengusaha lokal justru masih menyatakan keberatan dengan pungutan retribusi tersebut,” bunyi kutipan dalam notulensi rapat tersebut. Hal ini memicu kritik bahwa vendor lokal seolah ingin mendapatkan proyek besar namun enggan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) ujar Hendri.

Menyikapi temuan ini, sejumlah instansi terkait mulai merapatkan barisan untuk melakukan pembenahan:

  • DPMPTSP berkomitmen memperketat persyaratan E-Katalog dengan mewajibkan sertifikasi PB UMKU.
  • Bapenda melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah berjanji akan bekerja lebih keras menjaring potensi retribusi yang selama ini bocor.
  • Satpol PP menyatakan akan memperketat pengawasan dan penegakan Perda terhadap jaringan internet yang tidak berizin.

LMP Tulungagung mengingatkan Dinkes dan BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) agar tidak terburu-buru mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada vendor yang belum melengkapi legalitasnya. Transformasi digital kesehatan di 32 Puskesmas harus tegak lurus dengan aturan hukum daerah, bukan justru memberi ruang bagi vendor “nakal” untuk beroperasi secara ilegal.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *