PEMALANG – Nasib pembangunan Balai Rakyat di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kian tidak menentu. Bangunan fisik yang mulai digarap sejak tahun 2017 tersebut terhenti total pada tahun 2020 dan terbengkalai hingga kini. Kondisi ini pun memicu desakan dari warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Selain fisik bangunan yang dibiarkan mangkrak bertahun-tahun, legalitas penggunaan lahan wakaf yang diduga tidak sesuai peruntukannya kini menjadi sorotan tajam serta memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran dan aset desa.
Berdasarkan penelusuran, riwayat lahan tersebut diwakafkan pada tahun 1996 dengan niat dan peruntukan awal untuk sarana pendidikan. Namun dalam catatan sertifikat pertanahan, status peruntukan lahan tersebut terdaftar sebagai lahan pertanian. Keadaan kian dipersoalkan ketika Pemerintah Desa (Pemdes) Lodaya mengalokasikan lahan tersebut untuk pembangunan Balai Rakyat yang kini mangkrak.
Pengerjaan proyek Balai Rakyat di atas tanah wakaf ini dimulai sekitar tahun 2018. Memasuki tahun 2020, aktivitas pembangunan terhenti sepenuhnya. Hingga saat ini, bangunan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian maupun fungsi pemanfaatan.
Kondisi gedung yang terbengkalai ini memicu keprihatinan sekaligus keresahan warga. Selain dinilai menyia-nyiakan anggaran dan potensi lahan, ketidakjelasan status bangunan tersebut merugikan kepentingan umum, terutama jika dikaitkan dengan amanah awal wakif (pemberi wakaf) untuk sektor pendidikan.
Pemanfaatan tanah wakaf untuk bangunan non-pendidikan tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
-
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 44 & 67): Harta benda wakaf yang telah diikrarkan dilarang keras diubah peruntukannya tanpa persetujuan tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama. Tindakan mengubah fungsi wakaf secara sepihak dapat dikenakan sanksi pidana.
-
Keberadaan Surat Ahli Waris: Surat dari ahli waris yang ditunjukkan pihak terkait tidak secara otomatis menghapus status ikrar wakaf sah tahun 1996, mengingat hak milik atas tanah wakaf telah lepas dari wakif maupun ahli warisnya sejak ikrar diucapkan.
-
Status Lahan Pertanian: Karena di sertifikat tanah tercatat sebagai lahan pertanian, pendirian bangunan fisik wajib mematuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/PBG).
Selain masalah fisik gedung yang mangkrak, alur administrasi proyek ini juga dinilai janggal. Keterlibatan perangkat desa dalam proposal pembangunan memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas hukum mereka, apakah bertindak sebagai representasi desa, pribadi, atau Nazhir resmi.
Masyarakat kini mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran atas proyek fisik yang dihentikan sejak 2020 lalu serta mendesak adanya transparansi atas penggunaan dana publik tersebut.
Minta APH dan Inspektorat Usut Tuntas
Persoalan ini telah dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada pihak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pihak Inspektorat sebelumnya menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun alih fungsi aset, pihak Pemdes Lodaya wajib melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, mengingat adanya potensi kerugian anggaran negara dan alih fungsi aset yang menabrak aturan hukum, warga Desa Lodaya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Kantor Pertanahan (BPN), serta Kementerian Agama/BWI Kabupaten Pemalang untuk segera melangkah. Audit investigatif dan proses hukum yang tegas sangat diperlukan agar persoalan lahan wakaf ini terurai terang dan tidak merugikan masyarakat lebih luas. (Tim/Red)

















