banner
banner

OPD Kecolongan! Diduga 7 Vendor Internet Ilegal Menang Kontrak di 32 Puskesmas Tulungagung

  • Bagikan
LMP Tulungagung Bongkar Skandal Internet Puskesmas: 7 Vendor Diduga Ilegal, Tabrak Perda!
LMP Tulungagung Bongkar Skandal Internet Puskesmas: 7 Vendor Diduga Ilegal, Tabrak Perda!

LMP Tulungagung Bongkar Skandal Internet Puskesmas: 7 Vendor Diduga Ilegal, Tabrak Perda!

TULUNGAGUNG – Dunia kesehatan di Kabupaten Tulungagung diguncang isu miring. Proyek pengadaan layanan internet untuk 32 Puskesmas di seluruh wilayah kabupaten ini diduga kuat bermasalah secara legalitas. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD Tulungagung dengan Ormas Laskar Merah Putih di Kantor DPRD setempat, Jumat (20/02/2026).

Dalam verifikasi administrasi yang dilakukan, terungkap fakta mengejutkan bahwa dari delapan perusahaan penyedia jasa internet (ISP) yang menjalin kontrak dengan pemerintah, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memiliki dokumen legalitas lengkap.

Example 300x600

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, S.H., mengungkapkan bahwa dari delapan pengusaha penyedia jasa internet (ISP) yang menjalin kontrak atau memberikan penawaran, hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi kewajiban perizinan.

Satu-satunya perusahaan tersebut tercatat telah melengkapi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan telah membayar distribusi di Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, tujuh vendor lainnya disinyalir belum memenuhi kewajiban legalitas tersebut.

Masalah inti dalam skandal ini adalah dugaan pengabaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut Hendri, pengadaan jasa internet ini dilaksanakan setelah Perda tersebut diundangkan, namun pelaksanaannya diduga tidak mengindahkan aturan baru tersebut.

” Menurutnya, ada yang dilanggar karena tidak memenuhi kewajiban PB UMKU. Perda Nomor 1 Tahun 2025 sudah diundangkan, berarti kalau tidak dipenuhi, itu melanggar,” tegas Hendri saat dihubungi CMINews.co.id, Jumat, (20/2) malam.

Perbedaan Statement: Dinkes vs DPRD

Menurut Ketua LMP Tulungagung, dalam forum tersebut terjadi perbedaan pendapat yang tajam. Pihak Dinas Kesehatan Tulungagung, Dr. Desi Lusiana S.KM., M.Kes. menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran dalam prosedur tersebut.

Namun, Komisi C DPRD Tulungagung memberikan pernyataan sebaliknya, bahwa terdapat aturan yang dilanggar dalam proses verifikasi administrasi dan legalitas penyedia jasa. Dewan memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memicu persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pihak yang tidak sah secara hukum.

“Kami menemukan bahwa aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi diabaikan. Dari delapan penyedia, hanya satu yang benar-benar legal secara administrasi negara,” tegas pihak Komisi C DPRD Tulungagung dalam forum tersebut menyandur dari kitamerahputih.com.

Komisi C melayangkan peringatan keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu proyek tersebut. Legislator menilai adanya kecerobohan dalam proses verifikasi administrasi sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

Dewan menilai, masuknya penyedia jasa tanpa izin resmi (PB UMKU) dapat menurunkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan. Komisi C pun mendesak OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap proses pengadaan yang telah berjalan guna memperbaiki tata kelola birokrasi.

Sementara itu, komisi C memberikan apresiasi tinggi kepada ormas Laskar Merah Putih atas peran aktifnya dalam mengawal transparansi pengadaan infrastruktur digital di puskesmas-puskesmas tersebut.

Ketidaktertiban administrasi ini dinilai bukan sekadar masalah kertas, melainkan ancaman nyata terhadap:

  1. Kualitas Layanan: Vendor tanpa izin resmi dikhawatirkan tidak memiliki standar pelayanan (SLA) yang mumpuni.

  2. Keamanan Data: Puskesmas mengelola data medis pasien yang sensitif; penggunaan vendor ilegal meningkatkan risiko kebocoran data.

  3. Hukum & Anggaran: Penggunaan dana APBD untuk membayar vendor ilegal berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas temuan ini, dewan mendesak OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi total dan memutus kontrak vendor yang tidak memenuhi syarat legalitas. Komisi C juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan ormas yang aktif melakukan pengawasan terhadap infrastruktur digital daerah.

Sementara itu, Pihak DPMPTSP mengungkapkan bahwa saat ini proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem E-Katalog. Namun, ditemukan fakta bahwa banyak pelaku usaha yang belum melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.

“Untuk sementara ini, yang bisa masuk ke E-Katalog hanya mereka yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, idealnya seluruh pengusaha internet wajib memiliki izin operasional yang lengkap,” ujar perwakilan DPMPTSP dalam audensi tersebut.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan ini, setiap pengusaha yang menggunakan infrastruktur atau lahan daerah—seperti pemasangan kabel atau tiang yang melewati jalan—diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), terungkap bahwa masih banyak penyedia jasa internet (ISP) di Tulungagung yang belum memenuhi kewajiban retribusi ini.

“Intinya, semua pengusaha yang memanfaatkan fasilitas umum atau melewati jalan harus membayar retribusi,” tambahnya.

DPMPTSP mengingatkan bahwa meskipun perizinan prinsip internet merupakan kewenangan pemerintah pusat, pengusaha memiliki kewajiban di tingkat daerah untuk mengurus PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha).

Hingga berita ini diturunkan, pihak OPD pengampu dilaporkan tengah melakukan tinjauan internal atas prosedur verifikasi yang telah berjalan. DPRD mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum atau memberikan sanksi administratif berat jika ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan perusahaan-perusahaan “bodong” tersebut. (red)


NB: Terjadi kekeliruan penulisan pada [Bagian Berita] dalam versi awal artikel ini. Redaksi melakukan koreksi terhadap isi berita ini sejalan dengan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Koreksi dilakukan pada paragraf 5-6 dan tambahan lainnya. Demi akurasi informasi bagi publik. Berita ini direvisi atas permintaan salahsatu dari pihak narasumber, terkait nama, dan lainnya, pada 22 Februari 2026 .

Penulis: ***Editor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *