PEMALANG, – Pemerintah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, terus memperkuat komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan keterbukaan informasi di tingkat desa. Langkah nyata ini ditunjukkan oleh Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, S.IP., M.M., yang turun langsung memimpin monitoring persiapan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Karangmoncol pada Selasa (30/6/2026).
Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh kesiapan, baik dari aspek administratif maupun teknis di lapangan, telah rampung secara matang. Hal tersebut dinilai krusial untuk menjamin transparansi data sebelum tim Inspektorat Kabupaten Pemalang melaksanakan audit resmi yang dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Camat Randudongkal didampingi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Kecamatan Randudongkal. Bersama-sama, mereka menyisir kelengkapan berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, hingga kesiapan fisik program kerja yang telah terealisasi.
Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan bentuk tanggung jawab pembinaan dari pihak kecamatan agar seluruh rangkaian evaluasi di akhir masa pengabdian kepala desa dapat berjalan tanpa hambatan.
“Melalui monitoring ini, kami berharap seluruh persiapan, baik yang bersifat administratif maupun teknis, benar-benar telah siap. Kita ingin memastikan kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat besok dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.
Pemeriksaan AMJ sendiri merupakan instrumen wajib dalam siklus birokrasi pemerintahan desa. Proses ini berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas publik untuk mengaudit kinerja, tata kelola keuangan, serta inventarisasi aset desa selama masa kepemimpinan kepala desa yang bersangkutan sebelum menyerahkan tampuk jabatan kepada pejabat berikutnya.
Dengan adanya pendampingan ketat dan asistensi dari pihak kecamatan, Pemerintah Desa Karangmoncol diharapkan mampu menyajikan data yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan tim auditor Inspektorat. Langkah ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi seluruh aparatur desa mengenai pentingnya menjaga integritas dokumen negara hingga akhir masa jabatan. (CMI/Red)















