JAKARTA, — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mendesak agar penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan memberikan dampak nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Ia mengingatkan agar perombakan regulasi ini tidak terjebak menjadi sekadar rutinitas administratif di atas kertas.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal saat membacakan pandangan resmi Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rizal menjelaskan, pemutakhiran dasar hukum untuk 15 kabupaten/kota di Kalimantan memang sangat krusial mengingat sebagian besar regulasi pembentukannya masih mengacu pada aturan hukum lama sebelum amandemen UUD 1945. Kendati mendukung penuh kepastian hukum tersebut, ia memberikan catatan kritis bahwa muara dari setiap produk legislasi haruslah bermuara pada kesejahteraan rakyat di daerah.
Menurut legislator PKS ini, keberhasilan undang-undang baru tersebut wajib diukur dari implikasi konkretnya di lapangan. Beberapa sektor yang harus mengalami peningkatan signifikan di antaranya adalah percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya memasukkan karakteristik spesifik dari masing-masing daerah—baik dari segi geografis, sosial, ekonomi, maupun budaya—ke dalam draf RUU. Karakteristik yang dipetakan secara akurat dinilai menjadi kunci agar arah pembangunan daerah tepat sasaran, inklusif, dan sinkron dengan kerangka kebijakan pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
Menutup penyampaiannya, Rizal menegaskan bahwa dengan komitmen kuat untuk mendorong pelayanan publik yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi warga Kalimantan, Fraksi PKS menyatakan menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut untuk disahkan sebagai RUU usul DPR RI guna melaju ke tahapan pembahasan berikutnya.













